AD ART
HIMPUNAN SANTRI DAN ALUMNI PONDOK PESANTREN NURUL CHOLIL
MUQODDIMAH
Pondok Pesantren adalah bentuk lembaga Pendidikan yang tertua di
Indonesia yang tetap berdiri tegak dan ternyata sangat efektif untuk
mengembangkan dan mempertahankan ajaran ahli sunnah wal jamaah dan sekaligus
mencetak ulama’-ulama’nya. Oleh karena itu Pondok Pesantren selalu ditumbuh
kembangkan dan di tingkatkan baik kualitas dan kuantitasnya.
Untuk tercapainya tujuan tersebut sangat banyak tergantung kepada Alumni
Pondok Pesantren yang selalu bersatu-padu memperkokoh tali silaturrahim, banyak
bermusyawarah, saling tolong menolong dan bantu membantu baik secara pribadi
maupun secara organisasi yang di bentuk untuk menampung dan memecahkan
kepentingan para alumni khususnya, dan peningkatan Pondok Pesantren umumnya.
Berdasarkan pemikiran diatas, maka para Alumni Pondok Pesantren Nurul
Cholil, Demangan Barat Bangkalan, dengan penuh kesadaran dan tawakkal kepada
Allah SWT, membentuk organisasi dengan nama HISAN (Himpunan Santri & Alumni
Nurul CHolil)
Maka untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas di susunlah anggaran dasar
dan rumah tangga (Ad/ART) sebagai berikut
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama Himpunan Santri dan Alumni Pondok Pesantren Nurul Cholil Demangan Barat
Bangkalan. Selanjutnya disingkat HISAN.
Pasal 2
Waktu
berdiri
HISAN didirikan di Bangkalan
pada 17 Bulan Juni Tahun 2000 M / Tanggal 14 Bulan Maulid Tahun 1421 H hingga
batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
HISANmerupakan organisasi
resmi Santri dan AlumniiPondok Pesantren Nurul Cholil Demangan Barat Bangkalan yang
berpusatdi Pondok Pesantren Nurul Cholil JL. KHM Kholil Gg.III/10 Demangan Barat
Bangkalan dan beberapa Sekretariat Cabang di tempat lain yang dijadikan tempat
sekretariat HISAN.
Pasal 4
Azas
OrganisasiHISANberazaskan
Pancasila.
Pasal 5
SIfat
HISAN adalah
organisasi yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan berorientasi
pada almamater. HISAN tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan
dan atau organisasi sosial politik.
Pasal 6
Aqidah
HISAN beraqidah islam menurut faham ahli
Sunnah wal jama’ah dan mengikuti salah satu dari madzhab empat : Hanafi,
Maliki, Syafi’I dan Hambali
Pasal 7
Tujuan
Tujuan HISAN adalah:
1.
Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, baik diantara
sesama Alumni maupun antara Alumni dengan seluruh komponen almamater Pondok
Pesantren Nurul Cholil Demangan Barat Bangkalan lainnya.
2.
Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara Alumni, baik berupa
pertukaran informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat
dan mendukung kearah keberhasilan.
3.
Menggalang partisipasi segenap Alumni dalam mendukung peningkatan dan
pengembangan kualitas Pondok Pesantren Nurul Cholil Demangan Barat Bangkalan.
Pasal 8
Kegiatan
HISAN mengadakan
kegiatan-kegiatan pertemuan, membentuk lembaga, badan usaha, dan kelompok
kerja, dengan memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta
diselaraskan dengan kebijakan Pondok Pesantren Nurul Cholil Demangan Barat Bangkalan.
Pasal 9
Keuangan
Sumber KeuanganHISAN
diperoleh dari:
1.
Iuran anggota
2.
Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat
Pasal 10
Anggota
Keanggotaan HISAN ,
terdiri dari:
1.
Santri Pondok Pesantren Nurul Cholil
2.
Alumni Pondok Pesantren Nurul Cholil
Pasal 11
Struktur
Struktur dan
kelengkapan HISAN terdiri dari:
1.
Pengurus Pusat
2.
Pengurus Cabang
Pasal 12
Kepengurusan
Pengurus HISAN :
1.
Pengurus Pusat adalah pengurus yang menangani Alumni secara keseluruhan
dan mencakup seluruh Cabang.
2.
Pengurus Cabang adalah pengurus yang menangani Alumni sesuai dengan domisili
Anggota masing-masing.
Pasal 13
Permusyawaratan
Dalam HISAN terdapat
beberapa Musyawarah terdiri dari:
1.
Di Tingkat Pusat
· MUBES : Musyawarah Besar di laksanakan setiap 5 tahun
sekali dengan agenda Amandemen AD/ART, Penyusunan Program dan Pemilihan
Pengurus Baru
Dan di
hadiri oleh : Perwakilan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Pengurus
Harian, Departemen, dan Pengurus cabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara.
· MUKERNAS : Musyawarah Kerja Nasional di laksanakan setiap tahun
dengan agenda evaluasi program kerja selama setahun.
Dan di
hadiri oleh : Perwakilan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Pengurus
Harian, Departemen, dan Pengurus cabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan
Bendahara.
2.
Di Tingkat Cabang
· MUSCAB : Musyawarah Cabang di laksanakan setiap 5 tahun
sekali dengan Agenda penyusunan Program dan Pemilihan Pengurus Baru.
Dan di
hadiri oleh : Perwakilan Pengurus Pusat, Pengurus Harian, dan Kordinator Desa
atau Wilayah
· MUSKERCAB : Musyawarah Kerja Cabang di laksanakan setiap tahun
dengan agenda evaluasi Program kerja selasa setahun.
Dan di
hadiri oleh : Perwakilan Pengurus Pusat, Pengurus Harian, dan Kordinator Desa
atau Wilayah
Pasal 14
Lambang
Lambang HISAN adalah
Lambang Pondok Pesantren Nurul Cholil di tambah tulisan menjadi Himpunan Santri
dan Alumni Pondok Pesantren Nurul Cholil, dan pita di bawah lambang bertuliskan
HISAN.
Pasal 15
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan
oleh Pengurus HISAN
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan oleh Anggota
MUBES
3.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan dalam MUBES.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Keanggotaan
Keanggotaan HISAN
terdiri dari:
1.
Santri adalah Santri aktif Pondok Pesantren Nurul Cholil.
2.
Alumni adalah mereka yang telah lulus ataupun pernah mondok di Pondok
Pesantren Nurul Cholil.
3.
Simpatisan adalah Muhibbun Pondok Pesantren Nurul Cholil.
Pasal 2
Sifat
Keanggotaan
Keanggotaan HISAN
bersifat terbuka dan sukarela, yang berarti setiap lulusan maupun boyongan Pondok
Pesantren Nurul Cholil Demangan Barat Bangkalan dapat menjadi anggota HISAN dan
Keanggotaan HISAN tidak ada masa berakhirnya.
Pasal 3
Hak dan
Kewajiban Anggota
1.
Setiap Anggota memiliki hak suara dan berbicara, mencalonkan diri dan
dipilih menjadi pengurus.
2.
Setiap anggota wajib mentaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus HISAN.
3.
Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik HISAN dan
almamater Pondok Pesantren Nurul Cholil Demangan Barat Bangkalan.
Pasal 4
Pengurus
Pusat
1.
Pengurus Pusat adalah pelaksana tertinggi, penanggung jawab kebijakan,
pengendali organisasi, dan pengambil keputusan.
2.
Pengurus Pusat terdiri dari santri dan alumni Pondok
Pesantren Nurul Cholil
3.
Pengurus Pusat menjalankan satu periode masa jabatan untuk jangka waktu
selama 5 (Lima) tahun.
4.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih oleh anggota rapat dalam MUBES.
5.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum memilih dan menetapkan kelengkapan Pengurus
Pusat berdasarkan kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari anggota
MUBES
6.
Jika terjadi kekosongan dalam susunan pengurus maka pengurus dapat mengankat anggota
yang ada untuk mengisi kekosongan masa jabatan yang sedang berjalan.
Struktur Pengurus
Pusat terdiri dari:
1.
Pengasuh : Adalah Pengasuh
Pondok Pesantren Nurul Cholil
2.
Penasehat : Adalah Majlis
keluarga Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Cholil
3.
Dewan Pertimbangan : Adalah 3 Orang perwakilan Majlis
Keluarga
4.
Dewan Pakar
Bidang
Pendidikan
Bidang
Ekonomi
Bidang
Organisasi
5.
Pengurus Harian
Ketua
Umum
Ketua
1
Ketua
2
Ketua
3
Sekretaris
Umum
Sekretaris
1
Sekretaris
2
Sekretaris
3
Bendahara
Umum
Bendahara
1
Bendahara
2
6.
dan Departemen
Bidang
Pendidikan
Bidang
Ekonomi
Bidang
Organisasi
Pasal 5
Pengurus
Cabang
1.
Pengurus Cabang adalah pelaksana kebijakan Pengurus Pusat.
2.
Pengurus Cabang di bentuk dengan anggota minimal terdapat 10 Alumni
yang dapat di pilih sebagai Pengurus Cabang.
3.
Pengurus Cabang menjalankan satu periode masa jabatan untuk
jangka waktu selama 5 (Lima) tahun.
4.
Ketua dan Sekretaris dipilih oleh anggota rapat dalam MUSCAB.
5.
Ketua dan Sekretaris memilih dan menetapkan kelengkapan Pengurus Cabang
berdasarkan kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari anggota MUSCAB
6.
Jika terjadi kekosongan dalam susunan pengurus maka pengurus yang ada
dapat memilih anggota yang ada untuk dapat mengisi kekosongan tersebut untuk
masa jabatan yang sedang berjalan.
Struktur Pengurus Cabang
terdiri dari:
· Dewan Penasehat: Adalah tokoh dan Anggota Senior
· Pengurus Harian :
Ketua
Wakil
Ketua
Sekretaris
Wakil
Sekretaris
Bendahara
Wakil
Bendahara
·
dan Kordinator Desa atau Wilayah
Jumlah
Kordinator di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing cabang.
Pasal 6
Tugas
dan Wewenang Pengurus
Pengasuh : Memiliki wewenang penuh dan tertinggi.
Penasehat : Mengarahkan dan memberikan nasehat binaan kepada
seluruh Pengurus dan Anggota HISAN
Dewan Pertimbangan : Memberikan petunjuk arahan kepada Pengurus Harian
terkait program-program HISAN
Dewan Pakar : Memberikan petunjuk, pertimbangan, dan usulan
program sesuai dengan bidangnya.
Pengurus Harian : Melaksanakan AD/ART dan Program yang di putuskan
oleh MUBES
Departemen : Adalah perangkat pelaksana
program HISAN
Pasal 7
Hak dan
Kewajiban Pengurus
1.
Berhak membuat kebijakan, keputusan, dan peraturan Organisasi sepanjang
tidak bertentangan dengan AD/ART
2.
Wajib mematuhi dan menjalankan AD/ART
Pasal 8
Iuran Anggota
Besarnya nominal
iuran anggota serta periode pembayaran akan ditentukan sesuai ketentuan yang
akan diatur oleh Pengurus dalam Musyawarah Kerja
.
Pasal 9
Penutup
Ketentuan-ketentuan
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam
peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.